Pengertian, Urgensi dan Orientasi Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian, Urgensi dan Pendidikan Kewarganegaraan
Halluu para readers, pada saat ini negara mengalami banyak kendala terutama pada rakyat negaranya sendiri, yang belum tentu semuanya mengerti apa itu kewarganegaraan, nah pada kesempatan ini saya akan membahas tentang Pengertian, Urgensi dan Orientasi Pendidikan Kewarganegaraan. Jangan bosan-bosan yah untuk mampir di blog saya walaupun masih pemula tentunya.
Kalian penasaran kan apa sih pengertian PKn (Pendidikan Kewarganegaraan) itu sendiri? menurut saya ada 2, kenapa bisa ada 2? Dikarenakan saya menyimpulkan dari 2 sudut pandang yang berbeda yakni menurut sudut pandang buku yang telah saya pelajari dan menurut saya sendiri yang sebagai mahasiswa / mahasiswi. Pengertian PKn ialah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara. Dan bagi kalangan mahasiswa tentunya PKn ini memiliki makna sebuah wahana studi untuk mengembangkan nilai luhur serta moral yang berasal dari budaya para leluhur bangsa Indonesia dan dia akan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari. Adapula secara yuridis, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk mahasiswa menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan tanah air. Jika kita belajar tentang Indonesia belajar untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia membangun rasa kebangsaan dan mencintai tanah air Indonesia. Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari seni agama sosial budaya bahasa Rusia dan suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas terampil dan berkarakter berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945. Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber ilmu pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat dan orang tua yang semuanya itu di proses guna melatih para siswa untuk berfikir kritis, analitis bersikap serta bertindak demokratis dalam menjalankan kehidupan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Urgensi pendidikan Kewarganegaraan kalian pasti penasaran bagi yang belum mengerti apa itu urgensi? Urgensi menurut KBBI ialah keharusan yang mendesak atau sama halnya dengan suatu hal yang penting. Penasaran kan? Yuk kita bahas lebih lanjut, yang pada dasarnya urgensi pendidikan kewarganegaraan ialah membentuk generasi muda atau warga negara yang cerdas (smart) dan baik serta mandukung keberlangsungan bangsa dan negara. Masalah upaya mewarganegaraan generasi muda atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok negara. Menurut undang-undang yang berlaku saat ini warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan peraturan perundangan-undangan mereka dapat meliputi tni, polri,petani, pedagang dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut perundang-undang
Tujuan dati adanya pendidikan kewaganegaraan yakni sebagai berikut:
- Untuk mengetahui latar belakang diselenggarakannya pendidikan kewarganegaraan.
- Untuk mengetahui pengertian dan sejarah pendidikan kewarganegaraan
- Secara umum, tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ialah harus ajeg, dan mendukung keberhasilan pencapaian pendidikan nasional yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa yang mangembangkan manusia Indonesia seutuhnya".
- Jika secara khusus, tujuan dari pendidikan kewarganegaraan ialah membina moral yang di harapkan dapat di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, ras, budaya dan perilaku yang bersifat kamanusiaan yang adil dan beradab.
Alasan perlunya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi secara yudiris keberadaan pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat dan sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa hal itu tampak jelas dalam pasal 37 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sejalan dengan perkembangan dan perubahan politik dari era otoritarian ke era demokrasi Pendidikan Kewarganegaraan telah menggantikan pendidikan kewiraan karena sudah tidak relevan dengan semangat Reformasi dan demokratisasi mata kuliah pendidikan kewiraan ditinggalkan karena beberapa alasan antara lain yang pertama pola pembelajaran yang kreatif dan monolithic kedua muatan materi ajaran-ajarannya yang sarat dengan kepentingan ideologi rezim atau Orde Baru ketiga mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotor dengan demikian pendidikan kewiraan telah keluar dari semangat dan hakikat Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan pendidikan demokrasi dari realitas tersebut diperlukan upaya rekonstruksi dan reorientasi Pendidikan Kewarganegaraan melalui mata kuliah pendidikan kewarganegaraan atau civic education sebagai subsidinya subtitusi mata kuliah pendidikan kewiraan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan atau civic education tidak bisa lepas dari konteks ikhtiar kalangan perguruan tinggi untuk menemukan format baru pendidikan demokrasi di Indonesia sekaligus antisipasi tuntunan tuntutan globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga masyarakat internasional negara-negara maju yang ikut mengatur politik dan perekonomian sosial budaya dan pertahanan keamanan global isu-isu global seperti demokrasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional globalisasi juga ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang informasi komunikasi dan transportasi membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah Kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini akan mempengaruhi pola pikir Pola sikap dan tindakan masyarakat Indonesia kehadiran Pendidikan Kewarganegaraan atau civic education pada masa reformasi ini haruslah benar-benar dimaknai sebagai jalan yang diharapkan akan mampu mengantar bangsa Indonesia menciptakan demokrasi good governance negara hukum dengan masyarakat sipil yang relevan dengan tuntutan global tentunya ekspektasi ini harus disertai dengan tindakan nyata bangsa ini khususnya kalangan perguruan tinggi untuk mengapresiasi dan mengimplementasikan Pendidikan Kewarganegaraan dalam dunia pendidikan jadi hasil pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau civic education sangat penting artinya bagi penumbuhan budaya demokrasi di Indonesia untuk mencapai tujuan pendidikan kewarganegaraan seperti tersebut di atas sangat dibutuhkan model dan strategi pembelajaran yang humanistik yang berdasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda mahasiswa diposisikan sebagai subjek sementara dosen diposisikan sebagai fasilitator dan mitra dialog mahasiswa materi disusun berdasarkan kebutuhan dasar mahasiswa bersifat fleksibel dan dinamis dan fenomenologis sehingga materi tersebut bersifat kontekstual dan relevan dengan tuntutan dan perubahan masyarakat
Ruang lingkup PKN terdiri dari 7 aspek yaitu: persatuan dan kesatuan bangsa, norma hukum dan peraturan, hak asasi manusia (HAM), kebutuhan warga negara, konstitusi negara, kekuasaan dan politik, dan yang terakhir pancasila globalisasi. Nah, redears sudah jelas bukan apa yang telah aku jelasin diatas? jelas dong maka dari itu yuk kita sama-sam berjuang demi Negara kita. Agar dimasa depan lebih terjamin kemaslahatan kita semua. Cukup sekian yang dapat aku beritahu, mungkin ada kata yang tidak sesuai aku mohon untuk diberi kritik dan saran agar bisa diperbaiki untuk kedepannya.
Komentar
Posting Komentar