Prespektif HAM dalam Islam
Prespektif
HAM dalam Islam
Dalam perkembangannya,
HAM yang disebut Human Rights dalam bahasa Inggris dapat diartikan sebagai
sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak
yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. HAM berlaku
kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.
Islam mengajarkan
umatnya agar menghormati dan mengakui hak-hak hidup seseorang. Islam
mengajarkan bahwa hidup dan mati adalah dalam kekuasaan Allah SWT Yang Maha
Kuasa. Sehingga tidak dapat seorangpun mengganggu hak hidup orang lain.
Disamping itu, Islampun
mengajarkan bahwa selain setiap orang harus terjamin hak hidup dan
kemerdekaannya, hendaklah hak jama'ah (hak publik) lebih diutamakan atas hak
perorangan.
HAM pada prinsipnya
tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan
saling bergantung. HAM biasanya diberikan kepada negara dengan kata lain
negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
HAM, termasuk dengan mencegah dan menindak lanjuti pelanggaran yang dilakukan
oleh swasta.
Dalam terminologi
modern, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan
dengan kebebasan sipil. Seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan
kebebasan berpendapat. Termasuk juga hak ekonomi, sosial dan budaya yang
berkaitan dengan akses ke barang publik. Seperti hak untuk memperoleh
pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, dan lainnya.
Secara konseptual, HAM
dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut di anugerahkan secara
alamiah oleh alam semesta, nalar atau bahkan Tuhan. Mereka yang menolak
penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi merupakan pengejawantahan
nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.
Selain itu ada pula
yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas,
dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM
sama sekali dan menyatakan bahwa HAM hanya ada karena manusia mencetuskan dan
membicarakan konsep tersebut.
Ditinjau dari sudut
pandang hukum internasional, HAM sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan
syarat-syarat tertentu. Biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan
yang sah dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara
pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam
‘kehidupan bangsa’.
Hak Asasi manusia dalam
Islam itu melindungi lima hal dari diri manusia dan tidak ada sistem di dunia
ini yang mampu melindungi lima hal ini. Memang masyarakat kuno tidak mengenal
konsep HAM universal, seperti halnya masyarakat modern. Pelopor dari wacana HAM
adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada abad pertengahan, dipengaruhi
wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep HAM modern
akhirnya muncul pada paruh kedua abad 20, terutama pasca dirumuskannya
Pernyataan Umum tentang HAM di Paris (Prancis) pada 1948 silam.
Sejak saat itu, HAM
mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima
dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan HAM dalam skala internasional diawasi
oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sepeti Dewan HAM dan Badan Troktat
hingga Komite HAM dan Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Sementara di tingkat
regional, HAM ditegakkan oleh Pengadilan HAM Eropa, Pengadilan HAM
Antar-Amerika, serta Pengadilan HAM dan Hak Penduduk Afrika. Bahkan kovenan
internasional tentang hak-hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial dan
budaya sendiri sudah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, termasuk
Indonesia.
Hak Asasi Manusia dalam
Islam Sangat jauh berbeda dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di Barat. Dalam HAM
barat manusia itu diletakkan sebagai sumbu utama. Dalam Islam Tuhan-lah yang
menjadi acuan, mengikuti segala aturan yang telah ditentukan-Nya.
Akan tetapi, banyak
umat Islam yang kurang menyadari bahwa Islam sangat memberikan penghormatan
mengenai hak asasi manusia. Mereka sering sekali hanya memperdulikan
hubungannya terhadap Tuhannya, dan melupakan bagaimana seharusnya hubungan
mereka terhadap sesama.
Bahkan ada beberapa negara
di kawasan Asia Tenggara, yakni Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan
Singapura. Diwakili menteri agama masing-masing, sepakat mewujudkan resolusi
yang berisi tujuh poin tentang HAM dalam perspektif Islam.
Pertama, umat Islam
diharapkan melengkapi diri dengan ilmu dan keterampilan yang tepat melalui
sumber terpercaya untuk menghadapi berbagai doktrin dan tantangan baru. Hal itu
demi memastikan hak-hak yang diperjuangkan sesuai prinsip dan bebas dari unsur yang
bertentangan dengan Islam.
Kedua, perlunya
memberdayakan komitmen kehidupan beragama sebagai satu cara hidup, demi
memastikan setiap individu muslim mampu menyikapi realitas kehidupan saat ini
yang berporos kepada prinsip dan panduan ajaran Islam.
Ketiga, mencari titik
persamaan atas nilai-nilai kemanusiaan seperti martabat dan kehormatan,
kemerdekaan dan kebebasan, kesetaraan dan kesamaan, serta persaudaraan sebagai
dasar kesempatan untuk bekerjasama menangani isu-isu hak asasi manusia yang
sejalan dengan Islam. Keempat, menyebarluaskan pemahaman tentang Islam sebagai
satu sistem nilai dan etika, yang berkontribusi kepada kebaikan bersama.
Kelima, Memperkuat
perjuangan hak asasi manusia yang sejalan dengan tuntutan Islam, berdasarkan
strategi menekankan prinsip-prinsip Islam sebagai sistem etika tentang HAM,
meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip HAM sesuai etika Islam, serta
meningkatkan efektivitas jaringan kerjasama antarotoritas agama di setiap
negara, organisasi dan individu, demi memperkuat perjuangan isu-isu hak asasi
dari perspektif Islam.
Keenam, siap menjalin
kolaborasi program penjelasan HAM dari sudut pandang Islam melalui kerja sama
strategis di antara negara anggota.
Ketujuh, forum
menyepakati penulisan konsep HAM dari sudut pandang Islam yang dibentangkan
dalam konferensi ini dapat diterbitkan atas nama MABIMS (Forum Menteri Agama
Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura) sebagai sumber informasi bagi para
peneliti yang bisa dijadikan referensi di tingkat negara anggota, serta
masyarakat antar bangsa.
Komentar
Posting Komentar