Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

Harmoni Pluralisme di Indonesia

Gambar
 Harmoni Pluralisme di Indonesia Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk yang terdiri dari berbagai macam latar belakang seperti suku, budaya, etnis, adat istiadat, bahasa dan agama. Masyarakat Indonesia tidak hanya plural masyarakatnya, namun termasuk plural dari segi pemahaman dan sikap terhadap apa yang dimaksudkan dengan sikap pluralis. Persoalan ini tidak hanya berkisar pada soal konsep serta pemahaman wacana belaka, tetapi juga sikap bagaimana menerima, menghargai dan menghormati keberagaman atau kemajemukan itu dengan saling menerima satu sama lain serta mampu mempraktikkan apa yang dimaksud dengan pluralisme, baik itu menyangkut suku, budaya, adat istiadat, bahasa dan agama dalam interaksi kehidupan sehari-hari.  Namun keberagaman yang dibanggakan itu tidak jarang dapat menimbulkan ketegangan yang dapat membawa pada kerusuhan, perselisihan dan timbul konflik-konflik social, budaya, serta agama. Misalnya saja, tentang para pendatang baru di suatu wilayah yan...

Eksistensi Masyarakat Madani di Indonesia

Gambar
 Eksistensi Masyarakat Madani di Indonesia Masyarakat madani atau Civil Society dapat diartikan sebagai suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Walaupun Masyarakat Madani dan civil society mengarah pada ujung yang sama tetapi konsep ini keduanya memiliki perbedaan. Civil Society adalah konsep yang merujuk pada modernitas, sementara modernitas adalah buah dari pemikiran Reinaisans, Gerakan sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan dalam pandangan yang berbeda,secara filosofis Yusuf (1998) memandang Masyarakat Madani membangun kehidupan masyarakat beradab yang ditegakkan diatas akhlakul karimah, masyarakat yang adil, terbuka, berpikiran adil dan demokratis dengan landasan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Masyarakat di Indonesia ini belum masuk ke dalam kategori masya...

Kumulasi Argumen Presiden Tiga Periode

Gambar
  Kumulasi Argumen Presiden Tiga Periode Sejak Undang-Undang Dasar 1945 sudah resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945, negara Indonesia sudah memiliki bermacam-macam regulasi, falsafah hidup, norma-norma, serta hukum dasar dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat. Permasalahan di Negara ini silih berganti seiring berjalannya waktu, baik itu tentang regulasi, falsafah hidup, norma-norma, hingga pada permasalahan yang saat ini sedang dipenuhi oleh polemik, yang tidak lain dan tidak bukan yakni tentang wacana ke-Presiden-an tiga periode. Wacana ini diangkat kembali oleh salah satu partai yang notabenenya merupakan salah satu partai yang cukup berpengaruh di Indonesia. Saat ini banyak berbagai kabar ataupun isu yang membahas polemik masa ke-presidan-an selama tiga periode. Ada yang menyatakan persetujuan terkait hal ini, tapi tidak sedikit pula yang berada di pihak oposisi. Wacana masa jabatan presiden selama tiga periode ini pun turut hadir di lembaga ...